Jateng
Selasa, 27 Maret 2018 - 15:50 WIB

LALU LINTAS SEMARANG : Zebra Cross Bergambar Perlu Dikaji Lagi?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar bandeng terpampang di tempat penyeberangan jalan Jl. Pandanaran, Semarang. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Lalu lintas Semarang kini harus melintasi zebra cross bergambar yang menarik perhatian publik.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kreativitas Dinas Perhubungan Kota Semarang memodifikasi zebra cross di beberapa ruas jalan ibu kota Jawa Tengah dengan gambar yang dipuji sebagian kalangan justru disorot kalangan legislatif. Menurut anggota DPRD Kota Semarang Suharsono, kreasi Dishub itu perlu dikaji ulang.

Advertisement

“Kreasi Dishub yang membuat gambar-gambar animasi pada zebra cross di beberapa ruas jalan kan menjadi perhatian pengguna jalan, termasuk saya,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Senin (26/3/2018).

[Baca juga Begini Cara Dishub Gencarkan Penggunaan Zebra Cross…]

Persoalannya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, memunculkan pertanyaan dengan keberadaan zebra cross yang tidak sebagaimana umumnya berupa garis putih, melainkan digambar beraneka ragam. Beberapa zebra cross unik terlihat di sejumlah ruas jalan di Semarang, seperti di Jl. Pandanaran dengan variasi gambar ikan bandeng dan gambar karakter film animasi Larva pada zebra cross di Jl. Pemuda, Semarang.

Advertisement

Menurut dia, keberadaan zebra cross yang divariasi dengan gambar-gambar itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kajian terkait efektivitas dan dampaknya bagi pengguna jalan. “Apakah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan zebra cross saat menyeberang supaya mampu meminimalisasi kecelakaan lalu lintas? Ataukah bagaimana? Sudah ada kajiannya belum?” tanyanya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu menjelaskan aturan hukum tentang zebra cross termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam beberapa pasalnya. “Pada Pasal 131 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan,” katanya.

Kemudian, kata dia, Padal 106 ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. Secara substansi, simpul dia, zebra cross merupakan jalur pengguna jalan yang aman untuk menyeberang sehingga kesadaran masyarakat untuk menggunakan zebra cross perlu digencarkan.

Advertisement

Kalau perlu, Suharsono mengatakan petugas lalu lintas ditempatkan untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi zebra cross untuk memastikan penyeberang jalan menggunakannya. “Tidak sekadar menggambar, tetapi memperhatikan impact-nya. Apakah dengan digambar mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk menggunakan atau justru membuat pengguna jalan tidak fokus karena melihat gambar-gambar itu?” ungkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif