SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Harian Jogja/Antara/Fitri Supratiwi)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), meminta warganya yan mendaftar haji pada tahun 2022 ini untuk bersabar menunggu giliran keberangkatan ke Tanah Suci, Makkah. Hal itu dikarenakan daftar tunggu atau masa tunggu ibadah haji di Kabupaten Demak mencapai 32 tahun.

Dengan demikian, calon haji dari Demak yang mendaftar tahun 2022, diperkirakan akan mendapat jatah keberangkatan sekitar tahun 2054 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak, Ahmad Muhtadi, yang menyatakan daftar tunggu ibadah haji di wilayahnya mencapai 32 tahun.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kalau Jawa Tengah [Jateng] daftar tunggu [ibadah haji] sekitar 30 tahun, itu benar. Soalnya di Demak, hampir sama, yakni sekitar 30-32 tahun,” ujar Ahmad kepada Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Ahmad mengatakan daftar tunggu ibadah haji di Demak yang terbilang cukup lama itu tak terlepas dari tingginya animo umat Islam di wilayah tersebut yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Selain itu, daftar tunggu yang tergolong lama ini juga imbas pengurangan kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, total jemaah calon haji dari Demak yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini mencapai 455 orang. Perinciannya, calon haji berjumlah 451 orang, sedangkan sisanya merupakan petugas haji daerah (PHD).

Baca juga: Waduh! Pandemi Tak Juga Usai, Daftar Tunggu Haji di Kudus Bisa 63 Tahun

“Yang berangkat tahun ini sekitar 40% [dari total kuota tahun-tahun sebelumnya]. Berarti berkurang sekitar 950 orang. Jemaah haji yang mendaftar tahun ini, rata-rata [masa tunggu] sekitar 32 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tekait animo umat Islam di Demak untuk berangkat haji, Ahmad mengaku cukup tinggi. Daerah penyumbang calon haji terbanyak di Demak berasal dari Kecamatan Mranggen.

Sedangkan terkait jemaah haji yang sudah mendaftar, akan tetap meninggal dunia sebelum diberangkatkan, Ahmad mengaku jatahnya bisa digantikan kerabat terdekat. Meski demikian, kerabat yang menggantikan itu harus mengurus berkas pergantian saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Brimob Gadungan, Pria asal Demak Bawa Kabur Mobil di Kudus

“Berdasarkan aturan terbaru, [calon haji yang meninggal] boleh digantikan baik itu oleh orang yang memiliki hubungan kerabat, suami, istri, atau anaknya,” jelasnya.

Ahmad berpesan kepada jemaah calon haji di Demak yang harus menunggu 32 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci untuk tidak perlu risau. Sambil menunggu, ada baiknya calon jemaah mempersiapkan keimanan dan ketakwaan sebelum memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

“Kalau sudah niat daftar haji, daftar saja. Perkara berangkat nanti, nunggu berapa tahun atau ada perubahan, itu di luar kemampuan kita. Jadi daftar saja, perkara berangkat kapan, Allah yang menggariskan. Kalau ada perubahan kuota ke depan, bisa juga masa tunggu lebih cepat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya