Jateng
Rabu, 27 Februari 2019 - 20:50 WIB

Langgar Aturan Pemilu, 5 Orang di Jateng Jadi Terpidana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat sudah ada lima orang di Jateng yang berstatus terpidana selama 2019.

Kelima orang itu dianggap melakukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye, yang dimulai 23 September lalu. Dari lima orang yang sudah berstatus terpidana itu, dua di antaranya bahkan merupakan pejabat publik, yakni kepala desa (kades).

Advertisement

“Kelima orang ini harus menjalani proses hukum di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana pemilu selama masa kampanye bergulir. Keputusan pengadilan juga telah menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu (27/2/2019).

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan lima orang terpidana pemilu itu berbeda-beda, mulai dari politik uang hingga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Seperti yang dilakukan Basuki, warga Boyolali. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sosial (PKS) itu divonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp1 juta karena dijerat Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU No.7/2017 tentang Pemilu, karena terbukti melakukan politik uang atau money politics.

Advertisement

Selain Basuki ada juga, Sunitah yang berstatus sebagai kepala desa di Tegal. Ia diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu sehingga dijerat hukuman pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp3 juta subside 1 bulan kurungan karena dijerat Pasal 490 jo Pasal 282 UU No.7/2017.

Ada juga Gusanda Sosia Nagoya, yang merupakan caleg DPRD Jateng dari Partai Nasdem. Ia dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kampanye sehingga dijerat Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 dan dihukum dengan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider dua bulan.

“Selain itu ada juga Maryadi, caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Nasdem yang juga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Dan terakhir, Suharti, kepala desa di Pemalang yang dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu dan dijerat hukuman penjara 1 bulan, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp1 juta,” imbuh Ana.

Advertisement

Ana menambahkan sebenarnya ada dua kasus dugaan pidana pemilu lagi di Jateng yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara. Tapi, dua kasus itu oleh pengadilan tidak dianggap tindak pidana atau disebut onslag van alle rechtsvervolging.

“Proses penindakan ke jalur hukum merupakan upaya terakhir. Kami dari Bawaslu di Jateng sebenarnya selalu mengutamakan proses pencegahan. Bawaslu ingin agar proses pencegahan itu bisa menghentikan adanya pelanggaran. Pelanggaran penting untuk dicegah agar proses pemilu bisa berjalan secara fair, adil dan jujur,” ujar Ana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif