Jateng
Jumat, 10 Oktober 2014 - 21:50 WIB

LANGGAR ATURAN PERIZINAN : Jualan Kosmetik Ilegal, PNS Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polisi menangkap seorang penjual kosmetika impor tanpa izin edar yang diperdagangkan secara online di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

“Kosmetika ilegal ini dijual melalui laman di internet,” kata Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Jawa tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo seperti dikutip Antara, Jumat (10/10/2014).

Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka YHU,31, yang diketahui berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil.

Selain menjual secara online berbagai produk kecantikan tersebut, kata Djoko, pelaku diduga juga membuka tempat praktik di Semarang.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersangka yang tidak ditahan tersebut, lanjut dia, produk-produk ilegal dari luar negeri ini juga diperoleh dengan pembelian secara online.

Dari tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis kosmetika dan obat-obatan impor tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Ia menjelaskan produk-produk yang dijual pelaku tersebut belum mendapatkan izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.

Advertisement

Adapun untuk efek samping dari pemakaian obat-obatan tersebut, menurut dia, masih diteliti.

“Yang jelas belum ada izin BBPOM. Kalau sampai terjadi efek samping dari pemakaiannya tentu tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan serta Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif