Jateng
Rabu, 17 Januari 2024 - 15:11 WIB

Laporan Dana Kampanye 11 Calon Anggota DPD Jateng, Ini yang Terbanyak

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) merilis hasil laporan awal dana kampanye (LADK) dari 11 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng). Dari 11 calon senator itu, LADK terbesar dilaporkan oleh calon anggota DPD, Muhdi.

Mengutip laman https://bit.ly/LADKJTG yang dibagikan KPU Jateng, Muhdi menjadi calon senator atau calon anggota DPD RI dari Jateng dengan LADK terbesar mencapai Rp783.289.415. Setelah Muhdi, calon incumbent DPD RI Jateng, Abdul Kholik, berada di urutan kedua dengan laporan dana awal mencapai Rp450.046.027,19.

Advertisement

Sementara di urutan ketiga, dana kampanye terbesar juga dipegang calon incumbent DPD RI Jateng lainnya, Denty Eka Widi Pratiwi, yang mencapai Rp258.756.451,81.

Sedangkan calon anggota DPD RI Jateng dengan laporan dana awal kampanye atau LADK terkecil dipegang oleh Taj Yasin. Mantan Wakil Gubernur Jateng itu melaporkan saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) Rp11 juta. Namun dalam penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir menunjukkan Rp0.

Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, membenarkan LADK yang diterima dari Mantan Wakil Gubernur Jateng tersebut nominalnya Rp0. Ia menyebut hal ini tidak masalah karena dana kampanye yang dilaporkan hanya dana awal atau calon anggota DPD yang bersangkutan masih bisa melaporkan dana keselurahan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Advertisement

“Iya [Gus Yasin nominalnya Rp0]. Dan ini kan baru awal dana kampanye, nanti bisa dilapolran secara menyeluruh [di LPPDK],” jelas Machruz.

Machruz menerangkan, LADK berbeda dengan LPPDK. Hal itu dikarenakan LADK hanyalah berupa laporan dana awal kampanye. Sementara, LPPDK menyangkut jumlah total penerimaan dan pengeluaran calon selama menggelar kampanye.

“LADK kan awal, LPPDK pengeluaran dan penerimaan itu secara keseluruhan nanti akan diaudit oleh teman-teman KAP [Kantor Akuntan Publik]. Jadi tidak masalah, bisa dilaporkan di akhir. Memang tahapannya seperti itu,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif