SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Laporan harta kekayaan aparatur PNS Pemerintah Provinsi Jateng menurut Gubernur Ganjar Pranowo sudah semua dilakukan. Laporan meliputi aparatur eselon I hingga eselon IV

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan seluruh pegawai negeri sipil eselon I hingga IV di lingkungan pemerintah provinsi setempat telah menyerahkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada inspektorat.

“Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sampai dengan eselon IV sudah 100 persen. LHKASN itu kami jadikan syarat untuk kenaikan pangkat,” kata Ganjar seperti dikutip Antara, Minggu (1/2/2015).

Menurut Ganjar, penyerahan LHKASN oleh seluruh PNS di Jateng itu sudah dilakukan sebelum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban menyerahkan LHKASN oleh jajaran PNS itu sebagai bentuk transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan diserahkannya LHKASN, maka seluruh jajaran birokrat akan terbiasa bersikap terbuka,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di lingkungan instansi pemerintah untuk menyampaikan LHKASN.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus dari CPNS,” kata Yuddy.

Yuddy mengatakan bahwa kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya