SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mendapat pengakuan dari BPK dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2014.
Opini WTP bagi Pemprov Jawa Tengah (Jateng) ini diterungkap dari penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (4/5/2015).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Penyerahan LHP itu dilakukan anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara didampingi dampingi Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Meski mendapatkan opini WTP, Moermahadi menyatakan ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan yakni masalah aset dan sistem akuntasi pada kendaraan bermotor.

“Pengelolaan terutama aset tanah jalan dan tanah irigasi yang bukti kepemilikannya atas nama pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota masih perlu divalidasi untuk meyakini keberadaan dan pengusaan,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh dia, pendapatan dan piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun anggaran 2014 belum didukung database yang akurat.

Moermahadi menambahkan, ke depan Pemprov Jateng dan seluruh pemerintah kabupaten/kota ke depan agar menerapkan akuntansi berbasis akrual baik penerapan sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.
Penerapan akuntansi berbasis akrual ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Pemprov Jateng agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari ke depan,” ujar Moermahadi.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan segera akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP. “Kami secepatnya menanggapi rekomendasi BPK sebelum batas waktu maksimal 60 hari,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengungkapkan pihaknya akan mengawasi supaya Pemrov Jateng melaksanakan rekomendasi BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya