SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Laporan Keuangan Pemerintah berbasis akrual belum dikuasai sumber daya manusia (SDM) di pemerintah daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan sumber daya manusia pemerintah daerah belum memadai untuk mendukung implementasi laporan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Padahal menurut Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Hery Subowo penerapan laporam SAP berbasis akrual harus sudah dilaksanakan pada 2015.

“Dari hasil sempel pemeriksaan laporan SAP berbasis akrual delapan entitas yakni Pemerintah Provinsi Jateng dan tujuh pemerintah kabupaten/kota di Jateng diketahu SDM yang ada belum memenuhi syarat kompetensi,” katanya pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan SAP berbasis akrual 2014 dan 2015 di Kantor BPK Perwakilan Jateng di Jl. Perintis Kemerdekaan, Semarang, Jumat (6/11/2015).

Selain Pemerintah Provinsi Jateng, tujuh daerah yang menjadi sample yakni Solo, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Boyolali, Purworejo, Batang, dan Kabupaten Pekalongan.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi serta bupati/wali kota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Hery Subowo lebih lanjut menyatakan selain masalah SDM, kendala lain yang dihadapi yakni perangkat regulasi dan sistem aplikasi yang digunakan pemerintah daerah dalam implementasi laporan SAP berbasis akrual juga belum selaras.

Pemerintah daerah imbuh dia, juga belum memiliki dokumen perencanaan strategis yang komprehensif untuk mengimplementasikan SAP berbasis akrual, sehingga pemerintah daerah berpotensi mengalami kesulitan dalam penyajian kembali laporan keuangan tahun sebelumnya diawal penerapan SDM.

“Dengan adanya kendala-kendala ini kami mengimbau pemerintah daerah agar menyusun roadmap implementasi laporan SAP berbasis akrual dan menyiapkan langkah taktis dalam aspek regulasi, SDM, dan teknologi informasi,” saran Hery.

Dia menambahkan penerapan laporan SAP berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64/2013.

“Laporan SAP berbasis akrual harus dilaksanakan pemerintah daerah pada 2015,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan akan menindaklanjuti saran dari BPK tersebut sebagai bentuk akuntabilitas laporan kepada publik. “Kami akan senantiasa meminta pendapat dari BPK,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya