Jateng
Jumat, 10 April 2015 - 21:50 WIB

LARANGAN ALAT TANGKAP : Ribuan Nelayan Jateng Terancam Nganggur

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Aksi yang diikuti ribuan demonstran itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 yang mengatur penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Peserta demo nelayan itu menganggap larangan penggunaan kedua alat tangkap ikan itu berakibat pada ancaman kriminalisasi. Larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan yang diprotes demo nelayan itu semata-mata demi kelestarian lingkungan hidup. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Larangan alat tangkap berupa cantrang meresahkan nelayan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) mengungkapkan ribuan nelayan di Jawa Tengah terancam menganggur menyusul kebijakan pemerintah melarang penggunaan alat penangkap ikan cantrang.

Advertisement

Ketua DPP PPNS, Riyono menyatakan di Jawa Tengah (Jateng) ada sekitar 10.758 alat cantrang yang digunakan nelayan tradisional di pantai utara untuk mencari ikan.

”Kalau sampai cantrang nantinya dilarang sesuai dengan Pereturan Menteri [Permen] Kelautan dan Perikanan No. 2/2015, maka sekitar 300.000 nelayan di Jateng akan mengangur, kehilangan mata pencarian mencari ikan di laut,” katanya di Semarang, Jumat (10/4/2015).

Advertisement

”Kalau sampai cantrang nantinya dilarang sesuai dengan Pereturan Menteri [Permen] Kelautan dan Perikanan No. 2/2015, maka sekitar 300.000 nelayan di Jateng akan mengangur, kehilangan mata pencarian mencari ikan di laut,” katanya di Semarang, Jumat (10/4/2015).

Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan 2/2015, ada 17 alat tangkap ikan yang mulai 9 Januari 2015 dilarang digunakan untuk menangkap ikan, antara lain dogol, payang, dan cantrang yang dinilai tidak lingkungan.

Riyono lebih lanjut menyatakan, sampai sekarang belum ada titik temu tentang tidak lanjut Permen No. 2/2015 tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum. Kendati Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi sampai September 2015 kepada nelayan untuk menggunakan cantrang.

Advertisement

Dia meminta kepada Gubernur Jateng mengambil jalan tengah untuk menyelamatkan nasib ribuan nelayan yang terancam kehilangan mata pencaharian.

”Gubernur bisa meminta kepada pemerintah pusat, supaya menunda pelaksanaan Permen No. 2/2015,” ungkap Riono yang juga anggota Komisi B DPRD Jateng ini.

Dia juga berharap nelayan yang surat izin penangkapan ikan (SIPI) ikan sudah habis masa berlakunya, masih dapat diperpanjang, karena sesuai Permen No. 2/2015 tidak bisa diperpanjang.

Advertisement

”Ini menimbulkan ketidakadilan dalam perspektif hukum. Kami berharap SIPI masih bisa diperpanjang minimal untuk tiga tahun ke depan,” harap Riono.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada Januari 2015 telah mengirimkan surat keberatan pelarangan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Menurut Ganjar, pemberlakuan Permen No 2/2015 akan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan, pengolah dan pemasar perikanan di Jateng.
”Total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 252.488 orang. volume ekspor hasil perikanan yang terdampak 29.808 ton dengan nilai US$. 333.140.262,” kata gubernur.

Advertisement

Seperti diketahui adanya pelarangan cantrang ini, telah menimbulkan gejolak di kalangan nelayan dengan menggelar demonstrasi di beberapa daerah di Jateng seperti di Batang dan Pati. Demonstrasi nelayan di Batang pada Maret 2015 berakhir dengan kerusuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif