SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Larangan merokok di kawasan publik telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Semarangpos.com, UNGARAN – Bagi Anda yang perokok di Kabupaten Semarang sudah selayaknya mulai dari sekarang membatasi diri merokok di ruang publik. Hal ini seiring disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disah oleh DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Semarang, Senin (18/1/2016). Perda ini akan membatasi gerakan para perokok di kawasan publik, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, dan angkutan umum efektif.

Meski demikian, tak perlu buru-buru kaget. Meski sudah disahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini baru berlaku efektif dua tahun dari sekarang.
“Kenapa berlaku dua tahun setelah disahkan? Karena memang untuk menyiapkan itu tidak bisa langsung. Kita harus menyiapkan dulu kawasan-kawasan untuk perokok. Setelah itu baru kita tegas kan,” ujar Pj Bupati Semarang, Sujarwanto, saat dijumpai wartawan seusai rapat paripurna, Senin.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengaku Perda ini bukan melarang orang merokok, melainkan membatasi agar tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu, Perda ini juga akan menekan jumlah perokok pemula yang setiap hari yang semakin meningkat.

“Sanksi bagi yang melanggar akan dikenai denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan,” ujar Said.
Said juga menambahkan, dengan Perda yang akan berlaku efektif dua tahun dari sekarang, ia pun berharap Pemkab segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemda juga segera mempersiapkan fasilitas-fasilitas untuk menunjang Perda ini.

“Selain menyosialisasikan ke masyarakat maupun pengelola-pengelola swasta, seperti mall atau tempat kerja, mereka juga menyiapkan infrastruktur, terutama yang ada di instansi pelayanan publik,” imbuh Said.

Perda tentang larangan merokok di kawasan umum sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah. Perda ini menindaklanjuti UU No 36 Tahun 2009 dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya