SOLOPOS.COM - ilustrasi pelelangan ikan hasil tangkapan. (JIBI/dok)

Pelabuhan Pendaratan Ikan Lampulo, Aceh, Kamis (19/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irwansyah Putra)

Pelabuhan Pendaratan Ikan Lampulo, Aceh, Kamis (19/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irwansyah Putra)

Larangan penggunaan Cantrang menuai kritikan Pemerintah Provinsi Jateng. Jateng minta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi peraturan menteri 

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevaluasi peraturan menteri mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang di kalangan nelayan.

“Jateng akan bentuk tim ‘task force’ untuk bersama-sama dengan KKP turun ke lapangan serta menguji apakah cantrang merusak lingkungan atau tidak, dan jika merusak akan kami perbaiki, namun jika tidak maka KKP harus mengubah peraturannya,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang seperti dikutip Antara, Jumat (17/4/2015).

Tim “task force” yang akan dibentuk Pemprov Jateng itu terdiri dari perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, serta sejumlah pakar.

Menurut Ganjar, surat edaran Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang mengizinkan penggunaan cantrang oleh kapal penangkap ukan berukuran 30 gross ton ke bawah hingga September 2015 dengan tidak boleh melebihi batas12 mil tersebut justru menimbulkan permasalahan.

“Ilmunya terbalik, justru yang harus diizinkan menggunakan cantrang itu kapal penangkap ikan yang beroperasi 12 mil keatas karena lebih dalam, sehingga cantrang tidak akan menyentuh atau merusak karang di dasar laut,” ujarnya.

Ganjar menilai bahwa KKP perlu memperhitungkan berapa industri yang terkena dampak penerapan Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan cantrang.

“Sudah ada laporan bahwa ada industri di Rembang yang sudah mengimpor ikan sebagai bahan baku, ini berbahaya,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim “task force” segera dibentuk agar kemudian dapat melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya mengenai pembuktian alat tangkap ikan berupa cantrang yang ramah lingkungan.

“Saya akan komunikasikan dan sampaikan langsung kepada Ibu Susi tapi saya juga tidak gegabah agar tidak bolak-balik, pembuktian mengenai cantrang akan disusun secara komprehensif oleh tim ‘task force’,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya