SOLOPOS.COM - Sejumlah nelayan Desa Branta Tinggi, Pamekasan menggotong rakit pohon pisang berisi sesaji dalam upacara petik laut, Selasa (14/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Saiful Bahri)

Pamekasan menggotong rakit pohon pisang berisi sesaji dalam upacara petik laut, Selasa (14/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Saiful Bahri)

Sejumlah nelayan Desa Branta Tinggi, Pamekasan menggotong rakit pohon pisang berisi sesaji dalam upacara petik laut, Selasa (14/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Saiful Bahri)

Larangan penggunaan cantrang menuai respons kalangan DPRD Jateng. Dewan pun melakukan uji coba penggunaan cantrang ramah lingkungan  

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Uji petik yang dilaksanakan oleh kalangan anggota DPRD Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menunjukkan bahwa alat tangkap ikan berupa cantrang ramah lingkungan.

“Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan,” kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono di Semarang seperti dikutip Antara, Minggu (24/5/2015).

Riyono yang mengikuti langsung pelaksanaan uji petik bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi menjelaskan bahwa pengujian alat tangkap ikan berupa cantrang dilakukan pada jarak sekitar 40 mil dari Pelabuhan Kota Tegal dan berkedalaman 40-50 meter.

“Semua pihak yang mengikuti uji petik melihat bahwa tidak ada sedikitpun bunga karang, terumbu karang maupun lumpur yang terbawa dalam jaring cantrang setelah diangkat kembali ke atas kapal sehingga tuduhan kalau cantrang merusak lingkungan itu tidak terbukti,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Berupa Cantrang harus direvisi secepatnya.

“Hasil uji petik tahap pertama ini menguatkan komitmen Komisi B agar peraturan menteri ini segera dicabut karena tidak sesuai dengan pernyataan-pernyataan yang diungkapkan dalam pelarangan tersebut,” katanya.

Uji petik dilaksanakan menggunakan kapal Terajana berbobot 30 gros ton dan diikuti oleh 12 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, perwakilan Pelabuhan Perikanan Tegal, dan anggota Komisi B, beserta belasan awak kapal.

Uji petik tahap pertama dimulai pada pukul 05.00 WIB dengan menurunkan pelampung dari sisi sebelah kanan kapal dan diikuti dengan memutar kapal serta menurunkan jaring cantrang dari sisi kiri kapal.

Langkah selanjutnya adalah menarik jaring cantrang setelah jaring berada pada posisi tegak lurus di belakang kapal yang dalam posisi berhenti, kemudian cantrang ditarik menggunakan alat yang digerakkan dengan bantuan mesin yang disambungkan dengan gardan.

Setelah cantrang diangkat ke kapal yang berhenti itu ternyata hasil tangkapan yang diperoleh hanya sebanyak 12 kilogram ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya