SOLOPOS.COM - Peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengerjakan soal dengan metode computer assisted test (CAT) di Graha Soloraya, Kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10/2014). Ujian yang berlansgung hingga Senin (27/10/2014) tersebut diikuti 10.656 peserta yang mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengerjakan soal dengan metode computer assisted test (CAT) di Graha Soloraya, Kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10/2014). Ujian yang berlansgung hingga Senin (27/10/2014) tersebut diikuti 10.656 peserta yang mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Ilustrasi. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai larangan PNS rapat di hotel harus jelas karena aturan tersebut berpotensi menghambat kegiatan pemerintahan, terutama yang melibatkan banyak orang.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Seharusnya aturan tersebut memiliki batasan-batasan yang jelas, misalnya terkait dengan jumlah orang atau peserta yang akan dilibatkan pada acara tersebut,” kata Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono seperti dikutip Antara, Senin (24/11/2014).

Menurut dia, tidak memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk menyelanggarakan rapat di tempat yang merupakan aset miliknya, apalagi rapat tersebut dihadiri oleh peserta yang mencapai ribuan orang.

“Memang kami punya Wisma Perdamaian, Gedung Gradhika untuk rapat. Akan tetapi, kalau sampai 2.000 orang mau menginap di mana?” ujarnya.

Oleh karena itu, jika aset pemerintah tidak memungkinkan, seharusnya larangan tersebut tidak berlaku.

Meski demikian, jika memang sudah menjadi aturan maka pihaknya akan tetap melakukan peraturan tersebut.

Diakuinya, selama ini Pemprov Jateng sudah melakukan efisiensi untuk menghemat anggaran Pemerintah, salah satunya memperpendek waktu kegiatan.

Bahkan, seluruh pemerintah daerah di Jawa tengah telah mendapatkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait dengan aturan tersebut.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menilai imbauan Pemerintah agar PNS tidak melakukan rapat di hotel dapat mematikan usaha perhotelan dan restoran karena selama ini 50 persen pendapatan hotel dan resto dari pemerintahan.

“Sebelumnya, kami dipacu untuk mengembangkan sektor perhotelan, berinvestasi di bidang ini. Akan tetapi, begitu mulai berkembang tiba-tiba malah pasarnya dihilangkan,” ujar Ketua PHRI Jateng Heru Isnawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya