SOLOPOS.COM - Protes pelarangan PNS rapat di hotel, Rabu (26/11/2014). (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga berorasi di hadapan ratusan karyawan hotel yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya saat berunjuk rasa di depan Monumen Mandala, Makassar, Rabu (26/11/2014). Unujk rasa itu digelar demi mendesak pemerintah Presiden Joko Widodo membatalkan peraturan yang melarang kegiatan rapat dan pegawai negeri sipil (PNS) di hotel. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Protes pelarangan PNS rapat di hotel, Rabu (26/11/2014). (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Bupati Kudus Musthofa meminta semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggunakan aset pemkab setiap menyelenggarakan kegiatan rapat maupun pendidikan dan pelatihan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Selain itu, kegiatan bimbingan teknis (bintek) atau sejenisnya yang selama ini sering diadakan di luar gedung kantor milik pemkab mulai bulan ini harus memanfaatkan aset pemkab untuk menghemat anggaran,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (2/12/2014).

Ia mengatakan upaya lain untuk penghematan anggaran, yakni penghentian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.

Personel PNS yang ada, kata dia, akan dimanfaatkan secara maksimal menyusul adanya moratorium penerimaan CPNS selama.

Dengan adanya moratorium tersebut, dia berharap anggaran bisa digunakan dengan lebih baik.

Apalagi, lanjut dia, optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 10 dan 11 tahun 2014.

Dalam SE nomor 10/2014 tersebut berisi tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, sedangkan SE nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Di dalam SE tersebut, kata dia, diberlakukan mulai bulan Desember 2014 sehingga kegiatan rapat atau sejenisnya diprioritaskan menggunakan fasilitas aset daerah.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Setda Kudus Putut Winarno mengatakan, Pemkab Kudus memiliki beberapa gedung atau ruangan yang memadai untuk kegiatan tersebut.

“Ruangan dan gedung yang ada memiliki kapasitas yang bervariasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya