Jateng
Rabu, 28 Januari 2015 - 20:50 WIB

LAYANAN BPJS DI TEMANGGUNG : Pasien Keluhkan Poliklinik VIP RSUD Tak Terima BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

Layanan BPJS di Temanggung masih dikeluhkan pasien. Pasalnya poliklinik VIP RSUD Temanggung kini tidak lagi melayani pasien peserta BPJS

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional menyayangkan poliklinik VIP Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung tidak lagi melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Advertisement

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional menyayangkan poliklinik VIP Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung tidak lagi melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seorang pasien, Ahmad di Temanggung, Selasa (27/1/2015), mengatakan mulai Januari 2015 peserta BPJS tidak lagi bisa dilayani di poliklinik VIP dan hanya bisa di poliklinik umum.

Ia mengatakan agar mendapat pelayanan di poliklinik VIP diperlakukan sebagai pasien umum atau harus membayar jasa periksa maupun obatnya.

Advertisement

Ia menuturkan berobat di poliklinik umum bagi orang tua dan pasien sakit serius cukup merepotkan, karena butuh tenaga ekstra dan waktu habis untuk antre. Mulai dari antre pendaftaran, periksa dokter hingga pengambilan obat di apotek, paling tidak butuh waktu tujuh jam untuk berobat di RSUD.

“Pelayanan di poliklinik VIP paling lama satu jam. Sebenarnya tidak masalah ada tambahan untuk jasa dokter asal obat ditanggung asuransi,” katanya.

Pasien lainnya, Hananto mengatakan poliklinik umum RSUD kini semakin padat karena pasian yang sebelumnya di poliklinik VIP pindah ke poliklinik umum sehingga antrean semakin lama.

Advertisement

“Lebih baik poliklinik VIP tetap melayani peserta BPJS kesehatan, meskipun harus menambah biaya,” katanya.

Direktur RSUD Kabupaten Temanggung Artiyono mengatakan terhitung sejak Januari 2015 poliklinik VIP tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang diterima pada akhir tahun lalu. Peserta BPJS hanya dilayani di poliklinik umum.

“Sebenarnya tidak masalah bila peserta asuransi dilayani di poliklinik VIP. Tetapi bagaimanapun kami harus mematuhi aturan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif