SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan BPJS Kesehatan tampaknya belum bisa dinikmati sejumlah masyarakat. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketileng Kota Semarang diketahui telah menolak pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut Ny. Ismiatun Azizah warga Perum Korpri Bulusan Selatan V/37 Tembalang, Kota Semarang anaknya Muhammad Dafi yang mengalami kecelakaan saat naik sepeda motor ditolak saat berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Pihak RSUD Ketileng meminta agar saya membayar biaya pengobatan, kartu BPJS Kesehatan atas nama anak saya tidak berlaku,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (7/8/2015).

Dia terpaksa membayar secara tunai karena anaknya yang sudah telanjur masuk ke instalasi gawat darurat (IGD) segera mendapatkan penanganan pengobatan.

“Bila tidak membayar maka anak saya tidak akan mendapat penanganan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ismiatun mengatakan seorang dokter yang menangani anaknya mengungkapkan kalau RSUD Ketileng tidak melayani pasien BPJS yang mengalami kecelakaan.

Pasien kecelakaan menurut Meta merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja. Prosesnya pasien korban kecelakaan meminta surat keterangan dari pihak kepolisian untuk melakukan klaim ke Jasa Raharja.

”Padahal saya membawa anak saya ke RSUD Ketileng atas saran seorang dokter pribadi BPJS Kesehatan,” ungkap Ismiatun.

Hanya saja sambung dia, dokter tersebut tidak memberikan surat rujukan ke RSUD Ketileng dengan alasan prosesnya lama sedangkan Defi harus segera mendapatkan perawatan karena yang dideritanya.

“Ternyata kartu BPJS anak saya ditolak serta harus membayar seperti pasien umum,” tandasnya yang akhirnya harus mengeluarkan biaya Rp110.000.

Sementara itu, Kepala Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY Maya Susanti mengatakan kalau kecelakaan lalu lintas memang kewenangan Jasa Raharja.

”Pihak rumah sakit bukan menolak karena memang sudah ada memorendum of understanding [MoU] antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja kalau kecelakaan lalu lintas klaimnya Jasa Raharja,” kata dia ketika dihubungi solopos.com di Semarang.

Maya menyarankan agar pasien mengajukan klaim ke Jasa Raharja dengan dilengkapi keterangan dari kepolisian agar biaya pengobatan yang dikeluarkan bisa diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya