SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan BPJS di dua rumah sakit di Jateng tak dilanjutkan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerja sama dua rumah sakit swasta yang diindikasi melanggar ketentuan dengan memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Putus kontrak itu merupakan sanksi tegas dari BPJS Kesehatan atas pelanggaran dua rumah sakit swasta masing-masing berada di wilayah Kudus dan DIY.

Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY Verxonica M. Susilowati mengatakan sebelumnya BPJS telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali atas pelanggaran berdasarkan aduan dari masyarakat.

Dalam aduan itu disimpulkan bahwa pelayanan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diduga me-markup biaya tambahan kepada peserta atau pasien.

Selain itu, pihak rumah sakit juga melanggar ketentuan prosedur layanan yakni pelayanan buruk kepada pasien. Akibatnya, banyak pasien yang mengeluhkan kepada BPJS.

“Kami sudah berikan surat teguran tiga kali tapi tetap saja melanggar. Ya, akhirnya putus kontrak. Lokasinya [rumah sakit] ada di DIY dan Kudus Jateng,” papar Veronika disela-sela Workshop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Untuk Jurnalis di Semarang, Jumat (10/4/2015).

Dia mengatakan dua rumah sakit yang terkena sanksi mendapat lampu hijau untuk menjalin kontrak kerjasama baru dengan BPJS. Kontrak tersebut akan dipantau dan dievaluasi dalam kurun enam bulan.  Apabila rumah sakit diketahui melanggar lagi, ujar Veronika, pihak BPJS Kesehatan bakal memutus kontrak lagi.

“Bagi rumah sakit yang sengaja melakukan mark-up, ada tim audit,” paparnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo mengatakan masih banyak keluhan masyarakat atas layanan dari rumah sakit. Temuan atas laporan di lapangan, ujarnya, rumah sakit terlalu lama menyikapi keluhan dari masyarakat.

Data Dinkes Jateng menyebutkan saat ini terdapat 214 rumah sakit terdiri dari RSU Daerah sebanyak 49 unit, RSU Pusat 3 unit, RSU TNI/Polri 11 unit,  RS Swasta 151 unit.

Pihaknya mengakui tindakan tegas BPJS Kesehatan dengan memutus kontrak kerjasama rumah sakit nakal merupakan langkah tepat untuk membikin jera kepada pihak rumah sakit.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta kepada peserta BPJS Kesehatan untuk melaporkan kepada bupati/wali kota apabila menemukan pelayanan dari rumah sakit atau provider yang kurang maksimal.

Dalam kesempatan itu, Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan selama ini banyak keluhan yang masuk peserta BPJS Kesehatan ke DJSN atas pelayanan yang kurang sempurna dari provider yang telah bekerja sama.

“Kalau ada hak peserta atau pasien yang diabaikan, laporkan kepada kami. Nanti kami koordinasi kepada Dinas Kesehatan untuk menindak rumah sakit tersebut,” papar Chazali.

Biasanya, ujarnya, provider telah menjalin kerjasama melalui penandatangan memorandum of understanding dengan kepala daerah setempat yang sifatnya mengikat.

Sisi lain, DJSN meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan secara terbuka terhadap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Pengawasan terbuka ini diperlukan untuk meminimalisasi adanya pelanggaran baik dari segi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan maupun pengajuan klaim oleh pihak rumah sakit.
Dia mengatakan pemerintah juga harus menjamin transparansi pihak rumah sakit mitra kepada pasien peserta BPJS Kesehata, sehingga peserta bisa mengetahui fasilitas kesehatan yang dimiliki rumah sakit.

“Informasi transparan, jangan manual sehingga pasien bisa langsung mendapatkan informasi tanpa harus mengganggu petugas rumah sakit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya