SOLOPOS.COM - Penertiban pedagang asongan di Stasiun Solo Jebres, Rabu (17/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pedagang asongan diadang anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) saat terjadi penertiban di Stasiun Solo Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2014) pagi. Pedagang mengaku kecewa karena tidak bisa masuk gerbong untuk berjualan saat kereta api berhenti ketika penertiban yang dilakukan oleh satuan Polsuska dan beberapa anggota TNI. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Ilustrasi pedagang asongan ditertibkan Polsuska (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – PT Kereta Api Daerah Operasi 5 Purwokerto melaporkan pedagang asongan ke polisi karena telah membuat keributan dan memaksa masuk ke peron Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (27/10/2014) malam.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Mereka dilaporkan ke polisi karena telah memasuki area stasiun dengan cara melawan hukum. Selain itu, mereka juga telah mengganggu ketertiban dan pelayanan di stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono seperti dikutip Antara, Selasa (28/10/2014).

Menurut dia, para pedagang asongan itu menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas sehingga membuat calon penumpang kereta di stasiun ketakutan.

Bahkan, kata dia, salah seorang calon penumpang menjadi korban pelemparan air mineral yang dilakukan para pedagang asongan.

Meskipun tidak mengakibatkan cedera, dia mengatakan bahwa aksi pelemparan air mineral mengakibatkan pakaian calon penumpang itu basah kuyup.

Beberapa petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto dan TNI juga menjadi korban pelemparan air mineral dan benda lainnya.

“Kami sudah melaporkan mereka ke kepolisian agar bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka telah melanggar Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena memasuki pekarangan dan ruangan orang lain dengan melawan hukum,” katanya.

Selain itu, kata dia, para pedagang asongan juga telah melanggar Pasal 212 KUHP, yakni melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Menurut dia, pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan terhadap pelanggaran pasal 212 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rekaman kejadian untuk bahan pengusutan guna melengkapi laporan tertulis ke polisi.

“Kami sudah siapkan dokumen rekamannya, pelaku dan provokator bisa ditelusuri dari dokumen ini,” jelasnya.

Terkait larangan asongan berjualan di stasiun, Surono mengatakan bahwa PT KAI akan tetap konsisten menerapkan peraturan tersebut karena merupakan amanat UU No.23/2007 dan Peraturan Pemerintah No.72/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya