Jateng
Rabu, 3 Desember 2014 - 21:50 WIB

LAYANAN LISTRIK : Waduh Tagihan Tunggakan Listrik Pemkab Kudus Capai Rp880 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunggak pembayaran tagihan listrik untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp880 juta kata Manajer PLN Rayon Kudus Kota Agus Suwarsono.

Advertisement

“Total tagihan lampu PJU pada bulan November 2014 mencapai Rp2,2 miliar, namun masih ada sisa tagihan yang belum dibayarkan sekitar Rp880 juta,” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Sementara total tunggakan rekening listrik di wilayah PLN Rayon Kudus Kota, kata dia, sebesar Rp1,2 miliar.

Advertisement

Sementara total tunggakan rekening listrik di wilayah PLN Rayon Kudus Kota, kata dia, sebesar Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, kata dia, Rp880 juta merupakan tagihan untuk lampu PJU dan perkantoran milik pemerintah sekitar Rp100-an juta dan sisanya merupakan pelanggan umum.

Terkait tunggakan tersebut, PT PLN Rayon Kudus berupaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Kudus agar melunasinya.

Advertisement

“Jika belum lunas, tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa kinerja kami soal tunggakan dinilai tidak berhasil menekan angka tunggakan,” ujarnya.

Target maksimal adanya tunggakan dalam sebulan, kata dia, sebesar Rp250 juta, sedangkan saat ini mencapai Rp880 juta.

Sementara total tunggakan untuk semua pelanggan PLN di Kudus pada bulan November 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

Advertisement

Apabila tidak ada kejelasan soal pembayaran tagihan listrik tersebut, kata dia, tentunya bisa ditempuh upaya pemutusan sementara sambungan jaringan listrik ke pelanggan.

“Khusus pembayaran listrik dari Pemkab Kudus ketika menunggak memang tidak ada denda administrasi seperti halnya pelanggan umum,” ujarnya.

Kondisi berbeda, lanjut dia, ketika PLN terlambat menyetorkan pajak PJU yang dibayarkan masyarakat lewat rekening tagihan listrik kepada Pemkab Kudus justru dikenakan denda administrasi.

Advertisement

Terkait tunggakan tersebut, lanjut dia, ada beberapa instansi pemerintah yang berkirim surat terkait kehabisan anggaran sehingga belum bisa membayar tepat waktu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif