Jateng
Selasa, 22 Desember 2015 - 14:50 WIB

LAYANAN OJEK ONLINE : Tunggu Aturan, Semarang Pilih Bina Keselamatan Pengojek

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi Android Go-Jek (istimewa)

Layanan ojek online tidak sepenuhnya dilarang namun pemerintah akan melakukan pembinaan para pengojek.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang memilih langkah pembinaan keselamatan berkendara pengojek sembari menunggu aturan lebih lanjut dari pusat.

Advertisement

“Dalam mengeluarkan kebijakan, kami kan harus mendasarkan pada aturan. Aturan mengenai ojek kan belum diatur secara jelas,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto di Semarang, Senin (21/12/2015).

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan jajaran terkait mengenai beroperasinya ojek berbasis aplikasi, Go-Jek, di Kota Semarang karena muncul kekhawatiran pengusaha angkutan umum kalah bersaing.

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan jajaran terkait mengenai beroperasinya ojek berbasis aplikasi, Go-Jek, di Kota Semarang karena muncul kekhawatiran pengusaha angkutan umum kalah bersaing.

Menurut dia, Dishubkominfo Kota Semarang memang ingin melarang beroperasinya Go-Jek di wilayah tersebut, apalagi Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah sempat mengeluarkan larangan.

“Namun, larangan dari Kemenhub kemudian dicabut. Ya, kami ikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat. Sejauh ini, memang belum ada aturan mengenai ojek. Kami menunggu saja aturan pusat bagaimana,” katanya.

Advertisement

“Kami akan datangi kantor Go-Jek di Semarang, ajak bicara pengelola atau pimpinannya. Utamanya, mengenai aturan keselamatan, seperti memakai helm yang standar, baik pengemudi maupun penumpang,” katanya.

Kelengkapan surat-surat kendaraan, kata dia, harus juga dipenuhi, kemudian aturan dalam berlalu lintas, seperti patuh terhadap rambu-rambu yang sudah ditetapkan dan tidak berhenti secara sembarangan.

“Ya, kami hanya bisa melakukan pembinaan sembari menunggu aturan lebih lanjut dari pusat. Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga sudah sepakat untuk menunggu aturan lebih lanjut dari pusat,” katanya.

Advertisement

Mengenai persaingannya dengan angkutan umum yang ada, Agus menyerahkannya kepada pasar atau masyarakat sebagai konsumen karena tidak semuanya mau menggunakan ojek untuk layanan transportasi.

“Masing-masing ada segmentasinya. Mungkin dari segi murahnya, kan lebih murah bus rapid transit (BRT) Transsemarang yang hanya Rp3.500,00, misalnya. Demikian pula, angkutan umum lainnya,” katanya.

Selain itu, Dishubkominfo Kota Semarang juga akan melakukan pendataan jumlah pengojek dan pengemudi Go-Jek di wilayah tersebut yang akan dijadikan sebagai bahan untuk membuat kebijakan nantinya.

Advertisement

“Kami rasa pendataan jumlah pengojek Go-Jek perlu. Kan bisa tahu nanti kebutuhan masyarakat untuk menggunakan ojek sebenarnya berapa, kemudian, ya, didata agar teratur,” pungkas Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif