SOLOPOS.COM - Gabungan mahasiswa Kota Semarang melemparkan dua ekor tikus ke arah petugas kepolisian saat berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023). Dalam unjuk rasa yang sempat ricuh tersebut massa menuntut Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah agar menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak memihak kepentingan rakyat. ANTARA FOTO/Liem Mahesa Putra/ast/hp.

Solopos.com, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap lima mahasiswa peserta aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/4/2023). Demo yang diikuti ratusan peserta itu berakhir ricuh hingga polisi harus menembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Pengacara Publik LBH Semarang, Ignatius Rhadite, mengatakan penangkapan mahasiswa yang diduga provokator dilakukan tampa menunjukan surat tugas, surat penangkapan, dan tidak menjelaskan bukti permulaan yang cukup. Bahkan beberapa penangkapan dilakukan dengan menggunakan kekerasan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Selain itu, polisi juga menggunakan water canon, serta menembakan gas air mata untuk membubarkan massa aksi tolak Perppu Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah,” kata Rhadite kepada Solopos.com, Jumat (14/4/2023) sore.

Akibat tindakan aparat polisi itu, lanjut Rhadite, lima mahasiswa sempat ditangkap, di mana tiga di antaranya mengalami tindak kekerasan. Selain itu, terdapat dua mahasiswa yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena gas air mata.

“Fakta lapangan ada tindakan berlebihan kepada massa aksi. Menurut kami ini menyalahi aturan. Memang konteks penggunaan gas air mata diperbolehkan di Perkap [Peraturan Kapolri] Nomor 1 Tahun 2009. Tapi kekuatan [penggunaan gas air mata] harus didasari beberapa prinsip. Enggak boleh asal,” terangnya.

Prinsip-prinsip yang dimaksud LBH Semarang, lanjut Ignatius, yakni mengenai penggunaan seperlunya atau saat kondisi tak bisa dihindarkan. Namun menurutnya, fakta masih adanya pengejaran saat pembubaran benar-benar melanggar prinsip yang ada.

“Kedua ada prinsip proposionalitas, antara ancaman dan kekuatan harus seimbang, tidak boleh ada perundungan kepada korban. Demo kemarin sore, jelas tidak proposional,” sambungnya.

Masuk Akal

Lebih jauh, prinsip ketiga yakni tindakan yang dilakukan harus masuk akal. Namun ia menilai tindakan aparat kepolisian jauh dari kata masuk akal. “Bagi kami tidak masuk akal. Karena risiko. Terbukti tembakan itu sampai membuat dua orang masuk rumah sakit karena menghirup berlebihan. Jadi menurut Perkap memang boleh, tapi harus ada prinsip-prinsip tadi,” tegasnya.

Sekadar informasi, lima mahasiswa yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Semarang karena diduga melakukan provokasi, pada Kamis (13/4/2023) malam, sekitar pukul 23.45 WIB, telah dibebaskan. Lima korban penangkapan dikeluarkan karena tidak ada bukti yang menunjukan kesalahan mereka.

“Polisi menetapkan status lima korban penangkapan menjadi saksi. Namun, polisi telah melakukan sweeping ke mahasiswa yang dituduh provokasi. Oleh karena itu, kami menuntut kepada negara untuk menghukum aparat kepolisian yang memukul dan mengintimidasi mahasiswa serta menghentikan proses kriminalisasi kepada para mahasiswa yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyatakan apa yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jateng telah sesuai dengan prosedur. Gas air mata dikeluarkan karena demo berlangsung ricuh dengan upaya merusak gerbang pagar kompleks Kantor Pemprov Jateng.

“Tindakan Polri [membubarkan aksi] sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat, serta mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas,” tegas Iqbal, Kamis petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya