Jateng
Kamis, 23 Juni 2016 - 18:50 WIB

LEBARAN 2016 : Adukan Perusahaan Tak Bayar THR!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2016 tinggal beberapa hari lagi, perusahaan diingatkan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah mengingatkan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Diserukan juga kepada kaum buruh untuk tak ragu mengadukan perusahaan yang tak membayar THR karyawannya.

Advertisement

Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Wika Bintang mengatakan THR diberikan proporsional sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikalikan jumlah upah selama sebulan. ”Masalah ini [pembayaran THR] sudah kami sudah sosialisasikan ke perusahaan. Jika tidak memberikan THR akan ada sanksi administrasi dan denda 5% sesuai dengan besarnya THR yang semestinya dibayarkan,” katanya di Semarang, Rabu (22/6/2016).

Untuk memantau pembayaran THR, lanjut dia, telah membuka posko pengadukan di setiap kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota. ”Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan silakan mengadu ke posko terdekat,” tandasnya.

Wika menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 6/2016 yang menggantikan Permenakertrans No. 4/1994 tentang Pembayaran THR.

Advertisement

“Berdasarkan Permenakertrans No. 6/2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dari sebelumnya minimal tiga bulan masa kerja,” bebernya.

Karena ini peraturan baru, imbuh Wika, pihaknya telah menggelar sosialisasi kepada pihak perusahaan yang ada di Jateng agar memenuhi ketentuan tersebut. ”Berharap perusahaan di Jateng mematuhi Permenekertrans No. 6/2016. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Lebaran 2016 THR 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif