Jateng
Selasa, 28 Juni 2016 - 07:50 WIB

LEBARAN 2016 : Pemprov Jateng Edarkan Larangan Pemberian Parcel

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parcel Lebaran (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Lebaran 2016 disongsong Pemprov Jateng dengan menerbitkan surat edaran pelarangan pemberian parcel.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran pelarangan pemberian parcel Lebaran di lingkungan pemerintahan setempat. Pemberian parcel dinilai sebagai bentuk gratifikasi. “Pemprov Jateng sudah mengeluarkan surat edaran [pemberian parcel Lebaran], sudah saya teken kemarin,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (27/6/2016).

Advertisement

Ganjar mengungkapkan bahwa Pemprov Jateng terus melakukan sosialisasi pelarangan pemberian parcel Lebaran 2016 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi agar tradisi itu tidak menjadi kebiasaan buruk di kalangan pejabat. “Kami berupaya ‘tradisi’ itu tidak menjadi kebiasaan buruk seperti sesuatu yang akan diputuskan, jangan sampai nanti harus ada pemberian, nanti ada gratifikasi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebagai bentuk pengawasan, Ganjar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi berbagai bentuk parsel kepada pejabat publik di lingkungan Pemprov Jateng. “Kalau masyarakat tidak memberi parcel kan selesai, artinya calon pemberi dan penerima sepakat tidak usah,” kata mantan anggota DPR itu.

Selain itu, kata Ganjar, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui atau melihat praktik pemberian bingkisan Lebaran di lingkungan Pemprov Jateng. “Saya minta kepada pejabatnya, harus ada kesadaran diri untuk menolak pemberian parcel atau kemudian jika menerima melaporkannya kepada KPK,” ujarnya.

Advertisement

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menambahkan bahwa penolakan terhadap berbagai bentuk gratifikasi harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pakta integritas pegawai. “Kalau pemberian yang diberikan kepada pejabat memiliki nominal lebih dari Rp1 juta, maka semestinya dikembalikan atau diserahkan kepada KPK, kalau berupa makanan maka lebih baik diberikan kepada yang membutuhkan,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif