SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2016 semakin dekat, uang THR mestinya segera dibayarkan.

Semangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah (Disnakertransduk Jateng) dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jateng membuka posko pengaduan terkait dengan pemberian uang tunjangan hari raya yang menjadi salah satu hak para pekerja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertransduk Jateng, demikian juga Dinas Tenaga Kerja di 35 kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis (23/6/2016).

Posko pengaduan THR tersebut akan dibuka mulai Jumat (24/6/2016) dengan jam operasional pukul 08.00-18.00 WIB. Wika mengimbau kepada seluruh pekerja yang tidak atau belum menerima hak normatifnya berupa THR, untuk melaporkan ke posko pengaduan THR di setiap kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dia menjelaskan setiap perusahaan di Jateng wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang ada maksimal H-7 Lebaran. Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 20/2016 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 1/2016.

Wika mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR bagi para pekerjanya. “Kalau mereka (pengusaha, red.) tidak ada permohonan kepada kami, berarti mereka sanggup melaksanakan ketentuan tentang THR,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. “Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Seluruh buruh di Jateng dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR sesuai dengan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menggantikan Permenaker No. Per.04/Men/1994 tentang THR.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya