Jateng
Selasa, 30 Mei 2017 - 19:50 WIB

LEBARAN 2017 : Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Siapkan THR

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2017 disongsong Disnakertrans Jateng dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) hak karyawan sesuai ketentuan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau seluruh perusahaan di provinsi ini mulai menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka sesuai ketentuan. “Kami mengimbau kepada perusahaan untuk mulai menyiapkan pemberian THR bagi para pekerjanya karena pengusaha wajib memberikan THR pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-14 Lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Selasa (30/5/2017).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Idulfitri.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. “Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi. Jika pembayaran THR baru dilakukan perusahaan seusai Lebaran, maka perusahaan dikenai denda sebesar 5% dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

Advertisement

Anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Marnyuni yang ditemui secara terpisah juga meminta pengusaha tepat waktu dalam membayarkan THR. “Biasanya harga-harga akan melonjak saat mendekati Lebaran, jika sudah ada ya lebih baik diberikan saja lebih awal,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif