Jateng
Rabu, 5 Juni 2019 - 21:20 WIB

Lebaran 2019, 2 Napi LP Kedungpane Langsung Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang langsung bebas begitu memperoleh remisi Hari Idulfitri 1440 H.

Surat keputusan pemberian remisi untuk napi LP Kedungpane diserahkan langsung Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Sutrisman seusai salat id di kompleks lembaga pemasyarakat itu, Rabu (5/6/2019).

Advertisement

Kepala LP Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan jumlah narapidana penerima remisi di tempat yang dipimpinnya itu sebanyak 434 orang. “Dua langsung keluar setelah menerima SK remisi,” katanya.

Di antara warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat 1 napi kasus terorisme dan 11 kasus korupsi. Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

Sementara di LP Wanita Semarang, 166 napi memperoleh remisi Lebaran pada tahun 2019 ini.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif