Jateng
Selasa, 16 Oktober 2018 - 14:50 WIB

Legalkan Pertambangan, Raperda RTRW Tak Penuhi Keinginan Warga Kendeng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Keinginan masyarakat Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) agar aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng dihentikan melalui revisi Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) gagal terpenuhi.

Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Abdul Azis, mengatakan pada Pasal 80 Perda RTRW menyebutkan potensi pertambangan di seluruh wilayah Jateng. Dari 35 kabupaten dan kota, hanya Pekalongan dan Magelang yang disebut tidak memiliki potensi pertambangan. Praktis, untuk wilayah Kendeng, yang masuk daerah Rembang dan Pati, tetap berpotensi menjadi lahan pertambangan.

Advertisement

“Kalau keinginan mereka [warga Kendeng] kan supaya itu dihilangkan [pertambangan di wilayah Kendeng]. Itu yang enggak bisa. Tapi secara substansi kita masukkan ke Pasal 103 sebagai kawasan strategis provinsi (KSP) sektor lingkungan hidup,” ujar Azis saat dijumpai wartawan seusai menggelar audensi dengan JMPPK dan aktivisi lingkungan di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (15/10/2018).

Advertisement

Menanggapi hal ini, salah satu warga Kendeng, Joko Priatno, kecewa. Ia melihat DPRD Jateng terkesan setengah hati dalam memenuhi aspirasi masyarakat Kendeng.

Dengan memasukkan kawasan Kendeng sebagai KSP tidak akan menghentikan proses penambangan di sekitar pegunungan kapur yang membentang di bagian utara Pulau Jawa itu.

Advertisement

Aksi di depan Kantor DPRD Jateng itu diikuti ratusan warga yang tergabung dari kelompok JMPPK dan juga aktivis peduli lingkungan. Mereka menggelar aksi sejak Senin pagi untuk mengawal proses rapat paripurna.

Selama menggelar aksi, massa banyak menampilkan atraksi kesenian. Massa juga melakukan orasi hingga akhirnya ditemui tim Pansus Revisi Perda RTRW seusai rapat paripurna.

Terpisah, anggota Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah, Ivan Wagner, menyatakan akan tetap mengawal proses Raperda Perubahan RTRW itu. Sebelum disahkan, pihaknya dan JMPPK akan terus menggelar aksi hingga Perda RTRW mengakomodasi keinginan masyarakat Kendeng.

Advertisement

“Prosesnya masih panjang. Kami akan terus mengawal. Kalau dari hasil paripurna tadi kami jelas kecewa. Secara KLHS [kajian lingkungan hidup strategis] Kendeng tidak boleh dilakukan penambangan di sana. Tapi, di petanya [sesuai Perda] boleh. Tapi, ya mungkin kemampuan DPRD hanya sejauh itu,” tutur Ivan.

Ivan menyebutkan dalam Raperda RTRW yang akan berlaku hingga 2029 itu Jateng juga akan mengalami ekspolitasi pertambangan secara besar-besaran yang tidak baik bagi lingkungan hidup. Hal itu dilihat dari KLHS di mana wilayah tambang yang semula hanya berkisar 180.000 hektar, bertambah menjadi 259.000 hektare.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif