Jateng
Senin, 9 Oktober 2023 - 12:57 WIB

Lengkap, Berkas JM Tersangka Penyebar Konten Asusila Dikirim ke Kejari Salatiga

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Berkas JM, pria asal Solo yang menjadi tersangka kasus penyebaran konten asusila perempuan Salatiga, BA akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Senin (9/10/2023). Sebelumnya, JM telah ditahan di Rutan Polres Salatiga selama 90 hari, sejak Juli 2023.

“Rabu tanggal 4 Oktober 2023, berkas sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan pagi ini akan kami limpahkan,” jelas Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, Senin (9/10/2023).

Advertisement

Kepala Kejari (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono, membenarkan Satreskrim Polres Salatiga akan menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyebaran konten asusila tersebut, Senin (9/10/2023).

“Sudah P21, rencananya hari ini penyidik mau dilimpahkan [ke Kejaksaan] tahap dua. Kalau kami sudah ada SOP, perkara itu akan langsung dilimpahkan [pengadilan],” kata Herwin.

Terkait adanya informasi akan adanya damai antara kedua belah pihak, lanjut Herwin, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan berkas perkara yang ada. Sedangkan jika ada perdamaian antara kedua belah pihak akan menjadi pertimbangan JPU.

Advertisement

“Semua hal baik itu perdamaian, itu menjadi pertimbangan bagi penuntut umum,” terang Herwin.

Sebagaimana diketahui, seorang perempuan asal Kota Salatiga berinisial BA, 20, melaporkan pria berinisial JM, warga Solo, Jawa Tengah lantaran menyebarkan video porno ke media sosial (medsos) dan menjadikan BA sebagai budak seks.

Selain mendapatkan kekerasan berupa penyekapan dan kekerasan seksual, ternyata juga dipaksa oleh pelaku JM untuk menato tubuh korban BA. Bahkan korban dipaksa menato tubuhnya sebanyak delapan kali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif