Jateng
Jumat, 8 Juli 2022 - 18:58 WIB

Libur Iduladha, KAI Semarang Tambah 4 Kereta Api

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Solopos.com-Humas PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang mengoperasikan perjalanan 4 kereta api tambahan pada masa libur Iduladha yang bersamaan dengan liburan sekolah, Sabtu (9/7/2022).

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Iduladha 2022 pada tanggal 10 Juli 2022, atau hari Minggu. Kendati demikian, berdasarkan data pada kalender 2022, libur Hari Raya Iduladha tertulis pada Sabtu atau 9 Juli 2022.

Advertisement

PT KAI Daops IV Semarang menyikapi hari libur Iduladha itu dengan menambah 21.988 tempat duduk pada perjalanan empat KA tambahan. Keempat KA tambahan itu yakni KA Argo Sindoro Tambahan relasi Semarang Tawang-Gambir, KA Argo Muria Tambahan relasi Semarang Tawang-Gambir, KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, dan KA Kaliagung Tambahan relasi Semarang Poncol-Tegal.

“Sebanyak 21.998 tempat duduk tambahan disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api pada masa libur Iduladha dan liburan sekolah tahun ini,” ujar Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, pada periode 1-7 Juli 2022, KAI Daops IV Semarang telah melayani sekitar 97.342 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 13.906 pelanggan per hari. Jumlah tersebut naik 13 persen dibanding periode pekan sebelumnya, yakni 24-30 Juni 2022 yang melayani 86.130 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 12.304 pelanggan per hari.

Advertisement

Baca juga: Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha, Bagaimana Hukumnya?

Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat pada periode liburan ini meliputi Semarang-Jakarta PP, Semarang-Surabaya PP, Semarang-Bandung PP dan lainnya.

Tiket KA pada masa libur Iduladha dan liburan sekolah ini masih cukup banyak tersedia. Masyarakat dapat segera memesan tiket KA melalui aplikasi KAI Access, website KAI, serta seluruh channel penjualan lainnya.

Advertisement

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA Jarak Jauh agar memperhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

Baca juga: Piknik Yuk! Ini Objek Wisata di Ambarawa yang Seru

Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lebih tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Sedangkan bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif