Jateng
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:23 WIB

Libur Nataru, Dishub Salatiga: Jukir Tak Boleh Naikkan Tarif Parkir

Hawin Alaina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Parkir Kota Salatiga saat mengikuti apel jelang Nataru di halaman kantor Dishub Kota Salatiga, Kamis (22/12/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–Sekitar 100 juru parkir (jukir) di Kota Salatiga dikumpulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga untuk antisipasi adanya tindakan nakal jukir yang menaikan tarif parkir pada momen hari besar.

Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti menyebut para jukir ini tidak diperkenankan untuk menaikkan tarif jasa parkir. Sebab harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Walaupun pada kesempatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika ada jukir yang tetap nekat menaikkan tarif pihaknya akan memberikan sanksi.

Advertisement

“Kita akan panggil dan akan kita kenakan sanksi. Ini sudah masuk tindak pungutan liar di luar ketentuan yang diberikan pemerintah melalui Dishub,” terang Satuti kepada Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Dia menjelaskan tarif parkir di Kota Salatiga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.

Advertisement

Baca Juga: Dishub Salatiga Gelar Ramp Check Jelang Nataru, Ini Hasilnya

Satuti mengaku saat ini ada 380-an juru parkir di Salatiga. Namun, pihaknya hari ini hanya mengumpulkan 100-an jukir.

Nantinya secara getok tular apa yang menjadi pesan Dishub bisa di sampaikan oleh jukir yang lain.

Advertisement

Selain itu pengumpulan jukir ini juga sebagai perhatian untuk jukir agar bisa membantu masyarakat kaitannya dengan kondusifitas lalu lintas.

“Pengumpulan juru parkir ini dikumpulkan dalam rangka Nataru. Juru parkir ini juga harus membantu kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan,” tandas Satuti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif