SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak lima partai politik (parpol) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), melayangkan gugatan dan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). LIma parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Komisioner Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, memgaku masih menunggu detail-detail gugatan yang dilayangkan lima parpol tersebut. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui isi gugatan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Ada lima parpol yang mengajukan PHPU di MK. Tentu pendetailan terkait lokasi mana Dapil mana yang diajukan terkait perselisihan itu terkait apa dan sebagainya kita juga masih menunggu MK,” kata Rofiuddin kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Rofiuddin menjelaskan, pada tanggal 23 April nanti, baru diketahui secara spesifik bentuk gugatannya. Mengingat, tahapan PHPU baru pada 23 April 2024, MK melakukan register melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Nah baru kita tahu di mana saja lokus, parpol yang mengajukan PHPU, DPRD mana, DPRD provinsi di Dapil mana, DPR RI-nya mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Kendati demikian, Rofiuddin menegaskan bila Bawaslu Jateng siap memberikan keterangan jika dipanggil dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024 nanti. Seluruh data-data yang dibutuhkan juga sudah dipersiapkan, mulai dari data tahapan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

“Data-data semua di TPS (tempat pemungutan suara) di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sudah kita rapikan seluruhnya. Jadi secara prinsip Bawaslu Jateng sudah siap memberikan keterangan di sidang MK tapi pokok permohonan masih menunggu secara resmi dari MK,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya