Jateng
Selasa, 29 Mei 2018 - 16:50 WIB

Lindu Aji Protes ke Bupati Kendal Setelah Reklamenya Dicopoti Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KENDAL</strong> – Puluhan pengurus Yayasan Padepokan Lindu Aji mendatangi Bupati Kendal Mirna Annisa di Kantor <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180428/515/913246/bupati-mirna-pengin-lahan-terdampak-tol-semarang-batang-di-kendal-diukur-ulang">Bupati Kendal</a> di Jl. Soekarno Hatta, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Senin (28/5/2018). Kedatangan mereka itu bertujuan untuk memprotes pencopotan reklame milik meraka yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kendal belakangan hari ini.</p><p>Dikutip dari laman remi milik Pemkab Kendal, Ketua Lindu Aji Kabupaten Kendal Agus Purwanto mempertanyakan alasan pencopotan reklame miliknya langsung di hadapan sang bupati Kendal. Ia mengaku keberatan dengan pencopotan reklame itu lantaran menurutnya masih banyak reklame lain yang tak dicopoti.</p><p>Menanggapi protes tersebut, <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180513/515/915520/bupati-mirna-ajak-warganet-berwisata-ke-kampung-warna-kendal">Mirna Annisa</a> menjelaskan penyelenggaraan iklan reklame di Kabupaten Kendal sebenarnya memang telah diatur dalam Perda No. 11/2015. "Pemasangan reklame di wilayah kabupaten Kendal harus mengikuti aturan perizinan dan ketentuan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Perda," ungkap bupati Kendal yang kerap tampil cantik itu.</p><p>Mirna Annisa mengajak para pengurus Lindu Aji untuk memasang reklame dengan tertib dan sesuai aturan. Ia juga meminta para pengurus Lindu Aji agar mencari tahu ke dinas terkait sebelum melontarkan tuduhan yang macam-macam.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/read/20180502/515/913838/bupati-mirna-posisikan-diri-sebagai-buruhnya-orang-kendal">Mirna Annisa</a> mengatakan pemasangan reklame harus berizin dan dipasang di posisi tempat-tempat yang ditentukan. "Oleh karena itu, berkoordinasi dan tanyakanlah ke dinas, titik posisi mana yang boleh dan tidaknya reklame dipasang. Ormas perlu minta informasi yang jelas ke dinas yang bersangkutan sehingga tidak miss komunikasi," tegas Mirna Annisa.</p><p>Sang bupati Kendal berharap organisasi seperti Lindu Aji turut mengawal pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan reklame tersebut. "Peran serta dan keterlibatan masyarakat yang aktif dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan reklame di kabupaten Kendal," ungkap Mirna Annisa.</p><p>Sementara itu, para pengurus Yayasan Padepokan Lindu Aji kemudian sepakat untuk menerima dan turut membantu dinas yang bersangkutan dalam menertibkan penyelenggaraan reklame. Klarifikasi dari bupati Kendal itu kemudian mereka teruskan kepada para anggota Lindu Aji yang ramai berkumpul di Alun-Alun Kabupaten Kendal.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif