Jateng
Minggu, 3 September 2017 - 14:50 WIB

LINGKUNGAN HIDUP JATENG : Jepara Intensif Teliti Daya Tampung Pencemaran Sungai

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungai tercemar sampah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lingkungan hidup di Jepara, Jateng dijaga pemerintah kabupaten setempat dengan intensif meneliti daya tampung pencemaran sungai.

Semarangpos.com, JEPARA — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara mengakui perlunya pengkajian daya tampung beban pencemaran sungai di kabupaten setempat. Langkah pelestarian lingkungan hidup Jepara, Jawa Tengah (Jateng) itu bakal lebih intensif dilakukan mulai Tahun Anggaran 2018 mendatang.

Advertisement

“Selama ini, di Kabupaten Jepara memang belum pernah dilakukan penghitungan soal daya tampung beban pencemaran sungai di Jepara,” aku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Fatkurrahman, di Jepara, Jateng, Selasa (22/8/2017).

Diakuinya pula, penghitungan daya tampung beban pencemaran sungai menjadi kewajiban semua daerah di Tanah Air. Karena itu, demi penyelamatan lingkungan hidup Jepara, pada Tahun Anggaran 2018 mendatang, kegiatan itu diusulkan dilakukan.

Menurut Fatkurrahman, masyarakat perlu diedukasi tentang perlunya menjaga lingkungan hidup tetap sehat dan terjaga dari pencemaran karena keberadaan air sangat dibutuhkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Advertisement

Kabid Analisis dan Pencegahan Dampak Lingkungan Dinas LH Aris Widjonarko menambahkan, selama ini memang belum pernah dilakukan penghitungan daya tampung beban pencemaran sungai. “Jika ada penghitungan soal daya tampung beban pencemaran sungai, tentunya bisa dijadikan bahan untuk disampaikan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Sehingga, simpul dia, semua pihak memahami bahwa sungai hanya mampu menampung limbah dalam jumlah tertentu demi menjaga airnya bisa dimanfaatkan. Aliran sungai yang berpotensi terdampak pencemaran limbah cair, kata dia, untuk sementara berada di Kecamatan Pecangaan.

Hasil pengujian di laboratorium Semarang, kata dia, pencemaran di aliran Sungai Gede Pecangaan terbukti ada zat deterjen dan fenol yang merupakan zat pewarna, sehingga penanganan permasalahan limbah yang mencemari sungai harus melibatkan sejumlah pihak yang turut berkontribusi terjadinya pencemaran lingkungan tersebut. Pengambilan sampel air di aliran Sungai Gede Pecangaan dilakukan di tiga titik. Di antaranya tiga kilometer sebelum pabrik garmen PT Jiale Indonesia Textile-Gemulung, setelah kawasan industri tahu dan tempe, serta di bendungan Sungai Gede Karangrandu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif