Jateng
Senin, 29 Agustus 2022 - 23:07 WIB

Lo! Cacat Hukum, Tes Seleksi Perangkat Desa di Demak Tak Pernah Diulang

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Dok. Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Tes ulang seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), rupanya tidak pernah dilaksanakan. Meski pun tes seleksai perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak, itu telah dinyatakan cacat hukum karena adanya indikasi kecurangan hingga menyeret dua dosen UIN Walisongo, Semarang, dalam dugaan kasus suap.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus suap seleksi perangkat desa di Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/8/2022).

Advertisement

“Hingga saat ini ujian ulang belum ada,” kata Misbah.

Dalam perkara tersebut, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang diadili atas dugaan menerima suap sebesar Rp830 juta dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang diadili atas dugaan menerima suap sebesar Rp830 juta dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Baca juga: Polres Klaten Selidiki Dugaan Pelanggaran Seleksi Perdes di Bayat Klaten

Advertisement

Dalam rekomendasi tersebut diketahui terdapat 16 peserta ujian yang minta diloloskan dalam pelaksanaan computer assisted test (CAT).

Misbah mengatakan berita acara tentang pelaksanaan ujian CAT pada 6 Desember 2021 itu tetap diterbitkan, namun tanpa tanda tangan persetujuan dirinya.

“Berita acara pelaksanaan ujian ditandatangani oleh saudara Amin Farih atas tekanan para kepala desa yang melaksanakan ujian seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Advertisement

Baca juga: Duh! Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Duduk di Kursi Pesakitan

Kedua terdakwa, lanjut Misbah, juga telah mengembalikan uang suap dengan nilai total Rp830 juta itu sesuai rekomendasi tim investigasi.

Sementara Rektor UIN Semarang Imam Taufik membenarkan jika tes CAT dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut harus diulang karena ada kecurangan.

Advertisement

Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.

Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil nilai yang cukup tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif