SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, DEMAK — Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), menggugat Bupati Demak, Eisti’anah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Alasannya, para sekdes itu tidak terima dengan keputusan Bupati Demak yang mencopot atau memutasi mereka dari jabatannya.

Kuasa hukum 14 sekdes di Demak, Sukarman, menilai proses mutasi para perangkat desa itu tidak sesuai dengan ketentuan. “Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” klaim Sukarman, Rabu (16/11/2022).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut dirinya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara, dasar hukum yang digunakan Bupati Demak dalam melakukan mutasi atau pencopotan jabatan ke-14 sekdes itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sukarman pun menuding ada dugaan suap dan praktik jual beli jabatan di balik proses mutasi 14 sekdes di Demak itu. Oleh karena itu, ia sebagai kuasa hukum 14 sekdes itu meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa di Demak, Rela Bayar Rp750 Juta untuk Jadi Sekdes

Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya