Jateng
Kamis, 1 Juli 2021 - 16:35 WIB

Lockdown RT, Salatiga Beri Kompensasi Rp200.000 Per KK

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lockdown. (Freepik)

Solopos.com, SALATIGA – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengaku siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan lockdown terhadap wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, mengaku sudah menerapkan lockdown RT zona merah bahkan sebelum ada instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Advertisement

“Kita sudah terapkan. Kalau ada RT yang zona merah ya kita lockdown. Total sudah ada 9 RT di Salatiga yang di-lockdown. Contohnya ada di wilayah Ringinawe dan Randuacir,” ujar Wuri kepada Solopos.com, Selasa (30/6/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Salatiga Ajak Warga Satu Hari di Rumah

Advertisement

Baca juga: PPKM Darurat, Salatiga Ajak Warga Satu Hari di Rumah

Tak hanya menerapkan lockdown, Wuri juga mengaku setiap kepala keluarga (KK) yang wilayah RT di-lockdown juga mendapat bantuan dari Pemkot Salatiga. Bantuan itu besarnya sekitar Rp200.000 per KK dalam bentuk sembako.

“Selain bantuan dari Pemkot Salatiga berupa sembako senilai Rp200.000, kita juga berikan bantuan dari program Jogo Tonggo. Yang penting, lurahnya mengajukan dulu melalui Dinas Sosial,” terang Wuri.

Advertisement

“Selama lockdown, masyarakatnya enggak boleh berkerumun. Harus membatasi aktivitas dan menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air bersih,” tutur Wuri.

Baca juga: Wali Kota Semarang Puji 2 Bocah yang Nyumbang Nakes dari Jualan Tali Masker

Lockdown RT di Salatiga

Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19. Namun Salatiga sudah menerapkan lockdown RT sebelum ada Ingub.

Advertisement

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No.1/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng.

Lockdown RT bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Baca juga: Bakal Terdampak PPKM Darurat, Apindo Jateng Minta Ada Stimulus

Advertisement

Keputusan lockdown RT ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

Sementara itu kendati ada lockdown RT, kasus Covid-19 di Salatiga kian hari semakin bertambah. Bahkan per 30 Juni 2021, ada penambahan 154 kasus baru Covid-19 di Salatiga. Sementara penambahan kasus kematian ada 4 orang.

Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Salatiga hingga kini mencapai 6.670 orang. Perinciannya, 1.573 kasus aktif, 4.953 kasus sembuh, dan 144 kasus meninggal dunia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif