Jateng
Jumat, 2 November 2018 - 09:50 WIB

LP Semarang Geser 38 Napi ke Nusakambangan, Sesak Alasannya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 38 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang dipindahkan ke LP Permisan Nusakambangan Cilacap demi mengurangi kepadatan penjara di ibu kota Jawa Tengah ini.

Kepala LP Kelas I Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan pemindahan 38 warga binaan itu sudah dilaksanakan pada 23 Oktober lalu. “Pemindahan berlangsung lancar, sebelumnya sudah disampaikan secara persuasif kepada napi yang akan dipindah,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Rabu (31/10/2018).

Advertisement

Menurut dia, redistribusi napi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah. “Kondisi LP Kedungpane saat ini sangat ‘over-kapasitas’,” katanya.

Ia menjelaskan dari kapasitas penjara yang hanya 663 orang, pada kenyataannya penjara itu dihuni lebih dari 1.600 napi dan tahanan. Sementara itu, jumlah tenaga pengamanan hanya 16 orang.

Meskipun tidak proporsional perbandingan antara jumlah napi dan petugas keamanan, ia menjamin pelayanan dan operasional tempat tersebut dilaksanakan semaksimal mungkin.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif