Jateng
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:36 WIB

LP2K Jateng Soroti Syarat Wajib Vaksin untuk Akses Tempat Publik

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin bagi masyarakat yang ingin mengakses tempat publik atau mendapat layanan administrasi.

Menurut Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, kebijakan itu kurang tepat jika diterapkan saat ini. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat, khususnya warga Jateng yang belum bisa memperoleh vaksin karena keterbatasan stok.

Advertisement

“Tingkat vaksinasi masih rendah, sehingga masih sangat banyak masyarakat yang belum divaksin. Jika itu dijadikan syarat, tentu akan merepotkan masyarakat yang sudah repot dan susah,” ujar Mufid kepada Semarangpos.com (jaringan Solopos Media Grup), Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Ganjar Akui Syarat Pengunjung Mal hanya Bagi yang Sudah Divaksin Enggak Fair

Advertisement

Baca Juga: Ganjar Akui Syarat Pengunjung Mal hanya Bagi yang Sudah Divaksin Enggak Fair

Mufid menyebutkan sebenarnya banyak masyarakat yang tertarik untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Meski demikian, ketersediaan vaksin dari pemerintah masih terbatas dan belum merata.

“Selain itu banyak juga warga yang mengeluhkan tata cara pendaftaran vaksin. Mereka sudah mendaftar secara online, tapi lama sekali baru mendapat panggilan,” ujarnya.

Advertisement

“Kalau memang pemerintah mau konsisten menjadikan vaksin sebagai syarat mengakses tempat publik atau pelayanan administrasi ya disediakan layanan vaksinasi di tempat-tempat itu. Jadi masyarakat yang akan mengakses bisa langsung divaksin. Selain itu juga harus ada solusi bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan medis,” terangnya.

Baca Juga: 3 Periode Kades, Jalan Antardesa di Keteleng Masih Rusak Berat

Belum ada Separuh

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 12 Agustus 2021, total baru 5.789.338 penduduk Jateng yang menerima suntikan vaksin dosis pertama, atau sekitar 20,15% dari target sasaran yang mencapai 28.727.805 orang.

Advertisement

Sementara untuk dosis kedua baru menjangkau 3.321.876 penduduk, atau sekitar 11,56% dari target sasaran.

Meski demikian, pemerintah sudah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi masyarakat Jateng yang akan berkunjung ke tempat publik, seperti mal. Beberapa mal di Kota Semarang yang diizinkan buka pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini pun mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau memindai data di aplikasi pedulilindung.id.

Baca Juga: Mal di Jakarta Mulai Buka, Pengusaha Sebut Tingkat Kunjungan Masih Rendah

Advertisement

Keluhan LP2K ini sejatinya dirasakan juga oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar mengakui kebijakan wajib vaksin untuk bisa mengakses pusat perbelanjaan dan pelayanan lainnya tidak fair dengan alasan yang sama dengan LP2K.

“Sebenarnya aturan itu enggak fair, karena banyak masyarakat yang ingin vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat [vaksinasi],” jelas Ganjar saat berkunjung ke Paragon Mall, Kota Semarang, Rabu (11/8/2021).

Ganjar menyatakan terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jateng. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin agar target sasaran terpenuhi pada Desember nanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif