Jateng
Senin, 17 Juli 2023 - 18:55 WIB

LPMK dan RW Dilarang Pungut Retribusi PKL, Disdag Semarang Ambil Alih

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) maupun Rukun Warga (RW) menarik retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya. Sebagai gantinya, Disdag Kota Semarang akan mengambil alih penarikan retribusi ke PKL yang ada di wilayah Semarang.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (17/7/2023). Fajar mengaku sudah berkoordinasi dengan LPMK yang selama ini menarik retribusi ke PKL tanpa izin.

Advertisement

Diakuinya, sebelumnya ada banyak LPMK dan RW yang menarik retribusi ke PKL yang berjualan di wilayah setempat. Padahal, penarikan retribusi PKL merupakan kewenangan Disdag.

Saat ini, kata dia, hanya tinggal sebagian kecil LPMK yang belum melakukan koordinasi dengan Disdag terkait penarikan retribusi PKL tersebut.

Advertisement

Saat ini, kata dia, hanya tinggal sebagian kecil LPMK yang belum melakukan koordinasi dengan Disdag terkait penarikan retribusi PKL tersebut.

Secara prinsip, Disdag meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi, mengingat retribusi PKL menjadi salah satu pemasukan PAD Disdag yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp68 miliar.

“Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp68 miliar pada tahun ini bisa mendekati target,” kata Fajar.

Advertisement

“Nyatanya, penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini, mulai berjalan baik. Hanya tinggal 1-2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini ada sekitar tujuh LPMK yang sudah di bawah koordinasi Disdag dari sembilan LPMK yang selama ini menarik retribusi kepada PKL.

“Kami tidak menutup mata, LPMK masih bisa menarik uang kebersihan atau uang keamanan ataupun uang parkir. Tapi retribusi tetap ranah dinas perdagangan,” katanya.

Advertisement

Disdag Kota Semarang tengah mendata PKL-PKL agar seluruhnya masuk dalam surat keputusan (SK) wali kota sehingga retribusi bisa masuk dan menambah PAD sesuai target yang diinginkan.

Jika pada SK Wali Kota Semarang tahap pertama sudah ada 9.000 PKL yang terdata, maka untuk SK taahaap kedua akaan menetapkan 10.000 PKL.

“Jadi, total nanti ada 19.000 PKL yang akan kami tarik retribusi. Saat ini, kami minta Seksi Trantib [kelurahan] untuk mengirimkan data PKL di wilayahnya. Mudah-mudahan Agustus 2023 sudah bisa terlaksana,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif