Jateng
Kamis, 6 Juli 2023 - 23:21 WIB

LPMK & RW Pungli ke PKL, Disdag Semarang: Target PAD Retribusi Sulit Tercapai

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW) tidak menarik pungutan liar retribusi ke pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dikarenakan pungli tersebut berdampak pada berkurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor retribusi.

Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan hampir di semua tempat, LPMK menguasai pungli kepada PKL. Padahal, retribusi dari PKL itu seharusnya maasuk ke pendapatan pemerintah daerah melalui Disdag.

Advertisement

“Kendala pertama ternyata banyak teman-teman yang LPMK, RW, itu menarik [pungutan ke PKL]. Padahal itu enggak boleh. Mereka enggak boleh narik [retribusi] ke PKL. Saya tegaskan, maka LPMK, RW, enggak bisa seenaknya menarik [retribusi] sendiri untuk kas. Silakan kamu mengelola pedagang, tapi kewenangan retribusi di Dinas Perdagangan,” ujar Fajar di kantornya, Kamis (6/7/2023).

Ia menyebut, pihaknya saat ini masih mengejar target PAD sebesar Rp68 Miliar pada tahun 2023. Namun, hingga bulan Juni ini baru tercapai Rp27,44 Miliar.

Menurutnya, tidak tercapainya target PAD dari sektor retribusi PKL ini karena maraknya pungli. “Tidak boleh apalagi tidak koordinasi [Pemkot Semarang]. Kalau seperti ini terus, target kami [PAD] yang Rp68 miliar enggak akan terpenuhi,” tegas Fajar.

Advertisement

Fajar pun mengaku pihak Disdag Kota Semarang merasa kesulitan menarik biaya retribusi dari PKL. Hal itu dikarenakan petugas Disdag Kota Semarang yang diterjunkan memungut biaya retribusi kerap dihalang-halangi pihak LPMK maupun RW.

“Dinas Perdagangan harusnya boleh masuk ke sana karena dari segi kewilayahan milik Pemkot Semarang. Jadi enggak bisa atas nama RT, RW, LPMK, enggak bisa! Dasar apa pun enggak boleh. Temuan teman-teman, mereka kesulitan sehingga mundur karenaa sudah dibatasi milik LPMK, milik RW,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya juga siap bersinergi dengan pihak LPMK terkait retribusi ini agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat. “Tapi kami ingin mereka narik, tapi harus koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Bukan apa-apa, karena kewenangan retribusi di kami. Supaya tidak terjadi gesekan, mari bersinergi,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif