SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto. ANTARA/I.C. Senjaya

Solopos.com, SEMARANG — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Atas keputusan itu, Pemerintah Kota Semarang akhirnya memenangi kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko di kawasan Bubakan yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar tersebut.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.

“Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK,” katanya, Minggu (6/8/2023) yang dikutip dari Antara.

Melalui putusan PK tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.

Perkara sengketa kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke PN Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang dimiliki.

Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.

Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya