Jateng
Senin, 26 Juli 2021 - 10:01 WIB

Maaf, 244 Titik Penyekatan di Jalur Reguler di Jateng Masih Berlaku

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengendara plat luar provinsi yang memasuki perbatasan Karanganyar, Jateng dan Magetan, Jatim di Cemara Kandang Kamis (22/4/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SEMARANG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hinga 2 Agustus 2021. Namun dengan sejumlah kelonggaran. Salah satunya dibukanya kembali 27 exit tol di Jateng yang sempat ditutup pada selama PPKM Darurat.

Sayangnya, pembukaan exit tol itu tidak dibarengi dengan pembukaan 244 titik penyekatan di Jateng. Alhasil, penyekatan di jalur reguler masih berlaku.

Advertisement

Penyekatan di 244 titik tersebut sudah dilakukan sejak PPKM Darurat berlaku yaitu pada 3 Juli 2021. Ketika PPKM diperpanjang dengan leveling, penyekatan juga mengikuti. Namun untuk penutupan Exit tol sudah dibuka sejak Minggu (25/7) sore kemarin.

Baca Juga: 27 Exit Tol di Jateng Akan Dibuka Lagi Lur, Mulai Pukul 18.00 WIB Nanti

“Penyekatan 244 titik masih diberlakukan sampai PPKM selesai atau pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (26/7/2021).

Advertisement

Saat ditanya apakah 244 titik penyekatan yang tersebar di Jawa Tengah tersebut pelaksanaannya ada perbedaan antara level 3 dan 4, Iqbal menegaskan penerapannya sama.

Untuk diketahui, 244 titik penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung. Lokasinya ada di perbatasan provinsi Jateng, perbatasan antar Kabupaten/Kota, dan di dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Terus Berlanjut, Bupati Banjarnegara Tinjau Penyaluran JPS PPKM di Desa Rejasari

Advertisement

Sementara itu data terbaru pemerintah menyebutkan ada 26 daerah di Jateng yang menerapkan aturan PPKM level 4 dan ada 9 daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif