SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, UNGARAN – Mabuk dan berbuat onar seorang pemuda asal Kota Semarang berinisial AJ, 25, melakukan penganiayaan dengan membacok seorang pegawai tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semrang, Rabu (4/12/2023) dini hari.

Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat AJ dan temannya FR, 31, datang ke tempat atau kafe karaoke di Bandungan pada Rabu dini hari. Namun, setelah menggelar karaoke sambil mengonsumsi minuman keras, FR terlibat cekcok dengan salah satu karyawan kafe itu berinisial EV, 33, warga Ambarawa.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Tak terima perselisihan yang menimpa temannya dengan pegawai karaoke, AJ bergegas kembali ke tempat indekos FR untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian kembali ke tempat karaoke dan mencari korban.

Sesampainya di tempat karaoke keributan kembaali terjadi. Tersangka akhirnya nekat membacok korban dengan menggunakan celurit.

“Setelah menganiaya korban, pelaku kabur. Rekan korban yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar tersangka ke arah Lemah Abang dan Bergas, namun tidak ditemukan. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandungan,” ujar Kapolsek Bandungan.

Mendapat laporan itu, aparat Unit Reskrim Polsek Bandungaan langsung melakukan pengejaran. Tidak sampai empat jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di daerah Pasar Babadan, Ungaran.

Kapolsek Bandungan mengaku saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandungan. “Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian. Saat ini kami masih melakukaan pemeriksaan di Polsek Bandungan,” imbuh Iptu Rambe.

Sementara itu tersangka AJ mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok karyawan kafe atau tempat karaoke di Bandungan. Ia mengaku perbuatan itu dilatarbelakangi rasa kesetiakawanan dan pengaruh minuman keras (miras).

Ia mengaku tidak terima saat temannya terlibat perselisihan dengan korban hingga akhirnya dirinya nekat mengambil celurit untuk membacok korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengann Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya