Jateng
Rabu, 4 Januari 2023 - 14:06 WIB

Mabuk dan Rusuh, Pemuda Semarang Bacok Pegawai Karaoke di Bandungan

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, UNGARAN – Mabuk dan berbuat onar seorang pemuda asal Kota Semarang berinisial AJ, 25, melakukan penganiayaan dengan membacok seorang pegawai tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semrang, Rabu (4/12/2023) dini hari.

Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat AJ dan temannya FR, 31, datang ke tempat atau kafe karaoke di Bandungan pada Rabu dini hari. Namun, setelah menggelar karaoke sambil mengonsumsi minuman keras, FR terlibat cekcok dengan salah satu karyawan kafe itu berinisial EV, 33, warga Ambarawa.

Advertisement

Tak terima perselisihan yang menimpa temannya dengan pegawai karaoke, AJ bergegas kembali ke tempat indekos FR untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian kembali ke tempat karaoke dan mencari korban.

Sesampainya di tempat karaoke keributan kembaali terjadi. Tersangka akhirnya nekat membacok korban dengan menggunakan celurit.

“Setelah menganiaya korban, pelaku kabur. Rekan korban yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar tersangka ke arah Lemah Abang dan Bergas, namun tidak ditemukan. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandungan,” ujar Kapolsek Bandungan.

Advertisement

Mendapat laporan itu, aparat Unit Reskrim Polsek Bandungaan langsung melakukan pengejaran. Tidak sampai empat jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di daerah Pasar Babadan, Ungaran.

Kapolsek Bandungan mengaku saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandungan. “Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian. Saat ini kami masih melakukaan pemeriksaan di Polsek Bandungan,” imbuh Iptu Rambe.

Sementara itu tersangka AJ mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok karyawan kafe atau tempat karaoke di Bandungan. Ia mengaku perbuatan itu dilatarbelakangi rasa kesetiakawanan dan pengaruh minuman keras (miras).

Advertisement

Ia mengaku tidak terima saat temannya terlibat perselisihan dengan korban hingga akhirnya dirinya nekat mengambil celurit untuk membacok korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengann Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif