Jateng
Selasa, 5 Maret 2024 - 01:10 WIB

Mabuk Miras, Pemuda di Purworejo Tabrak Kakek-kakek hingga Meninggal

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Miras (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PURWOREJO — Aparat Polres Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan NA, 24, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pria lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek berinisal MS meninggal dunia. NS ditetapkan sebagai tersangka karena berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras) hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan seseorang.

“Dari hasil penyelidikan saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, saat menggelar konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Eko mengatakan peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Desa Rowobayem, Purworejo, Rabu (3/1/20240 sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya NA mengendarai sepeda motor Suzuki FU melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 70 km per jam.

NA sebenarnya sudah terlihat oleng dan tidak stabil dalam mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, ia bahkan terlibat berkendara melewati markah jalan hingga menabrak MS yang mengendarai Honda Revo dari arah berlawanan.

“Beberapa saksi menyatakan korban MS sebenarnya sudah berusaha menghindari, tapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tak bisa dihindari hingga terjadi tabrakan,” ujar Kapolres Purworejo.

Advertisement

Akibat tabrakan itu, MS mengalami cedera di bagian kepala hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Purworejo pada 7 Januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada bagian kepala, dan tangan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengonsumsi miras sebelum berkendara, sehingga tidak fokus,” imbuh Eko.

NA pun saat ini mendekam di tahanan Polres Purworejo. Ia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Atas kelalaiannya itu, NA pun terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta. Selain itu, NA juga teraancam hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta karena kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif