Jateng
Senin, 21 Juni 2021 - 10:03 WIB

Pemkab Magelang Tak Terbitkan Izin Tambang Pasir Merapi

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (dok-Solopos)

Solopos.com, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Gunung Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung.

Mengutip Antara, Senin (21/6/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin, menyatakan izin usaha penambangan pasir wilayah Gunung Merapai hingga kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Advertisement

“Salah satu syarat izin usaha penambangan adalah dokumen lingkungan hidup. Jadi tidak benar kalau ada informasi Pemkab Magelang mengeluarkan izin penambangan," kata Sarifudin.

Baca Juga : Warga Penghayat Kepercayaan Windusabrang Sambut Tahun Baru

Ia menjelaskan kegiatan penambangan termasuk penambangan pasir dan batu di wilayah Merapi, Kabupaten Magelang, berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Advertisement

Di wilayah Merapi, katanya, lokasi yang boleh untuk kegiatan penambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia menyampaikan sesuai PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka kewenangan penilaian amdal, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian amdal dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Magelang.

Baca Juga : Komunitas Jumputan Bantu Pelaku UMKM Magelang di Acara Pameran

Advertisement

"Jadi persyaratan izin usaha penambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini hanya surat kesesuaian tata ruang sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks-Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif