SOLOPOS.COM - Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag., Rektor UIN Salatiga. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Beberapa waktu lalu, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru terkait kebolehan tidak membuat skripsi untuk mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi sebagai syarat tugas akhir. Sebagai gantinya, mahasiswa bisa memilih untuk membuat proyek, prototipe, atau menyelesaikan masalah dalam sebuah perusahaan.

Rektor UIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhowy, menjelaskan aturan tersebut bukan berarti menghilangkan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa. Namun ada perluasan dengan pilihan-pilihan lain dalam mengerjakan sesuatu hal sebagai tugas akhir.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Sesuai dengan regulasinya bahwa skripsi hanyalah salah satu bentuk tagihan tugas akhir. Tapi dengan aturan baru, tugas akhir itu bisa dalam bentuk lain. Misalnya proyek atau tugas-tugas akhir yang lain,” terang Rektor kepada Solopos.com, Senin (4/9/2023).

Sehingga sebetulnya, kata Prof. Zakiyuddin, aturan atau regulasi yang diturunkan oleh kementerian pendidikan kebudayaan itu sama sekali tidak membuang skripsi. Namun mahasiswa diberikan alternatif dan pilihan untuk menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan di masa-masa akhir.

Terkait dengan aturan baru tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Agama. Sebab, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kemenag.

“Kami masih tetap akan menunggu regulasi turunan. Terutama yang dari kementerian agama untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan, secara teknis supaya kita tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku,” ungkap Rektor.

Secara prinsip, pihaknya pada dasarnya menyetujui tentang ada tugas akhir pengganti skripsi. Namun hal itu tidak serta-merta menghilangkan skripsi 100%. Sebab, memang harus disesuaikan dengan pilihan program studinya dan relevansinya dengan program-program studi yang diambil mahasiswa.

“Pada saatnya nanti, kita akan menindaklanjuti kebijakan itu, setelah ada kebijakan atau regulasi turunan yang dikeluarkan oleh kementerian agama,” tandas Prof. Zakiyuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya