SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen di kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Atas pilihannya ini, putra mendiang ulama kharismatik K. H. Maimoen Zubair, itu mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya.

“[Apakah sudah melayangkan surat pengunduran?] Kita lihat perkembangan dulu. Kalau ada perubahan-perubahan kita ikutin aja. Kalau memang aturannya begitu [mundur sebagai wagub], ya Insya Allah siap. Ya, kita sebagai warga negara harus menaati,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin itu saat menyerahkan berkas pencalonan di kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dia menyampaikan saat ini masih sebatas mengikuti proses pendaftaran sebagai bacaleg DPD RI. Kendati demikian, upaya komunikasi telah dilakukan dengan pimpinan KPU Jateng untuk membahas petunjuk teknik (juknis) mengenai aturan pengunduran diri sebagai Wagub Jateng.

“Untuk pengunduran diri sebagai wakil gubernur, kemarin pas dibuka pendaftaran sudah koordinasi dengan pimpinan Ketua KPU Jateng. Dikumpulkan semua baik calon DPD dan parpol. Yang kami tahu untuk pengunduran diri, apabila mencalonkan diri sebelum akhir jabatan itu wajib. Maka kami akan melayangkan surat pengunduran diri. Kalau memang ada aturan lain kami mengikuti itu,” terangnya.

Tak hanya itu, soal upaya komunikasi dengan PPP sebagai partainya, ia mengklaim masih berlangsung. “Saya masih kontak dengan PPP. Masih komunikasi dengan partai lain,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menyatakan Taj Yasin Maimoen, harus mengurus surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jateng bila berniat mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI . Sebab, pengunduran diri menjadi syarat yang mutlak karena Gus Yasin saat ini dalam tahapan verifikasi penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi.

Pengajuan pengunduran diri itu maksimal di bulan Juni 2023 nanti. Kendati demikian, pengunduran diri itu wajib dilakukan bila Wagub memang berniat mendaftarkan diri sebagai calon DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya