Jateng
Selasa, 28 Juni 2016 - 22:50 WIB

MAKANAN BERBAHAYA : Diduga Hasil Glonggong Sapi, Polisi Semarang Rampas 200 Kg Daging

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daging sapi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Makanan berbahaya berupa daging yang diduga hasil dari glonggong sapi dirampas polisi Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi anggota Polrestabes Semarang merampas 200 kg daging sapi dari seorang pedagang di Pasar Kranggan yang masih berada dalam satu kompleks dengan Pasar Johar Semarang. Kantor Berita Antara memublikasikan ratusan kilogram daging itu diduga berasal dari sapi yang disembelih setelah diglonggong atau diminumi air dalam jumlah sangat banyak.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Djoko Julianto di Semarang, Selasa (28/6/2016), menuturkan kecurigaan anggotanya atas keabsahan daging yang diperniagakan pedagang pasar Kranggan itu adalah kenyataan bahwa daging itu tidak disertai surat keterangan dari dinas terkait. Terlebih lagi, daging sapi itu dijual dengan harga Rp95.000/kg atau lebih murah dari harga pasaran setempat.

“Dari daging sebanyak itu, hanya 65 kilogram yang sudah ada surat keterangan agar bisa diedarkan,” ucapnya. Sisanya, lanjut dia, tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.

Atas kecurigaan bahwa daging tersebut merupakan daging glonggongan, polisi lalu merampas daging beserta mobil bak terbuka yang dipakai untuk berjualan daging itu sebagai barang bukti kasus makanan berbahaya. Polisi juga menangkap Herlina Kusuma, 42, warga Tuntang pemilik ratusan kilogram daging itu, beserta sopir mobil pengangkut daging tersebut.

Advertisement

Kendati telah menahan dua orang, polisi mengaku masih berkoordinasi dengan dinas pertanian dan kesehatan hewan untuk mendalami temuan tersebut. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Rusdiana mengaku pemilik daging terebut tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi sebagai pengantar daging yang akan dijual. Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kesehatan Hewan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif