SOLOPOS.COM - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat mendatangi Kanwil Bea Cuka Jateng DIY untuk melaporkan dugaan penyelundupan mobil Mercy di Pelabuhan Tanjung Emas, Senin (6/3/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan adanya dugaan praktik penyelundupan mobil mewah buatan Jerman, Mercedez Benz atau yang kerap juga disebut Mercy, kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY).

Laporan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan mendatangi langsung Kantor Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di Kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Boyamin mengatakan dugaan penyelundupan mobil Mercy itu terjadi pada 15 November 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas. Informasi yang diterimanya terdapat perbedaan data dokumen dan data asli barang.

“Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara karena semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewaah adalah 100 persen. Sehingga, seharusnya negara mendapatkan pemasukan Rp500 juta. Namun, dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan ke mesin, maka negara hanya mendapai Rp63.947.000,” ujar Boyamin.

Atas dugaan tersebut, MAKI meminta Kanwil Bea Cukai Jateng melakukan penyelidikan dugaan tersebut. Apabila nanti ditemukan cukup bukti, bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk digelar persidangan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

MAKI juga meminta penyelesaian kasus ini diselesaikan secara hukum karena pihaknya telah mengaantongi identitas perusahaan importir yang diduga melakukan penyelundupan mobil mewah merek Mercy itu.

“Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahyo Nugraha, mengaku telah menerima laporan itu dan akan meneruskan ke atasannya, yakni Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

“Ini saya terima dulu. Kemudian setelah itu akan saya sampailan ke Kakanwil. Nanti Kakanwil akan intruksikan bawahanya untuk analisisi keakuratan data dan kebenarannya. Nanti pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya